Landasan Pemilu Di Indoneia :
1. Idiil : Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3. Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat 2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang. Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR, sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1. DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPR berjumlah 550 kursi
b. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
2. DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
c. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden
d. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat di ibukota RI
3. DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu :
a. Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 rang.
b. Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama presiden
c. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi.
4. DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas anggota partai politik peserta pemilu yang di[ilih melalui pemilu :
a. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b. Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.
Perbedaan Pemilu Sebelum dengan sesuidah tahun 2004
No | Pembeda | Sebelum 2005 | Setelah 2004 |
1 | Tujuan Pemilu | Memilih DPR,DPRD Provinsi dan Kab./Kota | Memilih DPR,DPRD Provinsi dan kota ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) |
2 | Sistem Pemilihan | Proporsional denga stelsel daftra (pilih/coblos gambar partai politik) | Prpporsional dengan daftar calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar parpol yang dipilih. |
3. | Daerah pemilihan | Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi | 1. Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah tersebut 2. daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD Provinsi adalah kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. |
4. | Peserta Pemilu | Partai politik | Partai politik dan perorangan /individu |
5 | Syarat partai politik peserta pemilu | Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi | 1. memiliki pengurus dan sekretariat di dua atautiga pada kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi tersebut. 2. memiliki anggota 1000 orang atau seperseribu pendudukdimasing-masing kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota. |
6 | Syarat perseorangan sebagai pesertapemilu | Tidak ada | 1. didukung minimal 1000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal 5000 orang di provinsiberpenduduk kurang lebih 15 juta orang. 2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25 % dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan |
7 | Pasnitia penyelenggara | Dipusat dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan indonesia sebagaipelaksanapemilu. Di daerah dilaksanakan oleh panitia pemilihan daerah (PPD) tk I dan II | Komusi pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah yang bersifat non partisipan, independen dan tetap sampai 5 tahun. |
8 | Syarat calon legislatif | Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan calon punya pengalaman setaraf dengan SMA | Harus memiliki ijazah SMA dan yang sederajat |
9 | Pelibatan peremuan | Tidak ada | Nominasi caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan |
10 | Perhitungan perolehan kursi | Dulu ada stambus accord | Menggunakansistem bilanganpembagi pemilihan |
11 | Penegakan hukum | Tidak ada ketentuan pidana | Adaketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya |
0 komentar:
Posting Komentar