Selasa, 06 Desember 2011

Ringkasan Materi Penting Pendidikan Kewarganegaraan

1.    Latar Belakang PKN ; sifat heterogen bansga, maka diperlukan PKn untuk mengoptimalkan peran warga Negara dalam mencapai tujuan bersama.
2. Tujuan Nasional ;
a.    Melindungi segenap bangsa
b.    Untuk kesejahteraan rakyat
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.    Pertahanan nasional
3.    Bangsa ; sekumpulan manusia yang terikat kesamaan bahasa dan wilayah dengan perasaan senasib dan sepenanggungan
4.    Negara ; suatu organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
5.    Nasionalisme ; Paham filsafat yang berpusat pada bangsa
6.    Nasional yang bersifat positif ; paham berpusat pada bangsa untuk kemerdekaan dan harga diri, tetapi mengormati bangsa lain.
7.    nasionalisme yang bersifat negative ; paham yang berpusat pada bansga, tanpa menghormati bangsa lain-lain.
8.    Dinamika Nasionalisme :
a.    Masa Penjajahan ; nasionalisme menjelma sebagai ideology untuk mengusir penjajah
b.    Masa Kemerdekaan ;
Nasionalisme menjelma sebagai ideology untuk menghadapi system ekonomi colonial
c.    masa pasca kemerdekaan (orde baru dan reformasi) ; nasionalisme menjelma sebagai ideology untuk menghadapi system ekonomi kapitalisme
9.    a. Demokrasi langsung ; semua rakyat bisa mengemukakan pendapatnya secara langsung
b. Demokrasi tidak langsung ; rakyat memilih perwakilannya di DPR atau dewan perwakilan.
10. Dinamika Demokrasi di Indonesia ;
a. masa orde lama ; demokrasi yang berdasarkan konstitusional, maka disebut dengan demokrasi parlementer.
b. Masa orde lama (soekarno) ; demokrasi terpimpin, karena yang berkuasa pemimpin
c. masa orde baru ; Demokrasi pancasila, karena harus berdasarkan nilai-nilai pancasila.
d. masa reformasi ; Demokrasi belajar, karena banyak partai dan demokrasi berpendapat atau demokrasi dengan sistem serangan fajar.
11. HAM ; hak yang dimiliki manusia sejak kandungan tanpa membedakan bangsa, ras, agama, suku dan jenis kelamin, serta bersifat universal.
12. Makna HAM ; a. Realisasinya memenuhi/ mengakui hakekat manusia, b. Bisa terpenuhi bila hidup di dalam masyarakat.
13. Sejarah HAM ; a. Inggris thn. 1215 ”piagam magna charta”, 1689 membahas undang-undang HAK (bill of right di inggris), b. Perancis thn.1789 ”revolusi perancis” membahasa hak-hak manusia, hak-hak warga negara, c. Amerika Serikat thn. 4 juli 1776 ”pernyataan kemerdekaan”, d. Rusia thn.1937, pernyataan hak untuk beristirahat, Hak untuk pekerjaan yang layak. E. Indonesia thn.1945 ”UUD 1945”, membahasa pembukaan, pasalpasal UUD 1945
f. Piagam PBB tahun 1948
13. Wawasan Nasional ; cara pandang suatu bangsa tentang diri dari lingkungan yang berdasarkan filsafat, sejarah, kondisi, geografis, dan proses geografis.
14. Wanus menjiwai tujuan nasional.
15. Hak Warga Negara :
a. pasal 27/1 ; segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
b. pasal 27/2 ; hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.  pasal 27/3 ; hak dalam pembelaan negara
d. pasal 28 ; hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran
e. pasal 29 ; hak untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing
f. pasal 31 ; hak untuk memperoleh pengajaran
- Kewajiban Warga Negara :
a. pasal 27/1 ; Warga negara wajib menjunjung tinggi hukum
b. pasal 30 ; WN wajib ikut serta dalam pembelaan negara
c. WN wajib dan turut membayar pajak
d. WN wajib menghormati HAM
e. WN wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU
16. kewajiban Negara :
a. kewajiban negara sesuai tujuan nasional
10.   Latar Belakang PKN ; sifat heterogen bansga, maka diperlukan PKn untuk mengoptimalkan peran warga Negara dalam mencapai tujuan bersama.
11. Tujuan Nasional ;
e.    Melindungi segenap bangsa
f.    Untuk kesejahteraan rakyat
g.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
h.    Pertahanan nasional
12.   Bangsa ; sekumpulan manusia yang terikat kesamaan bahasa dan wilayah dengan perasaan senasib dan sepenanggungan
13.   Negara ; suatu organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
14.   Nasionalisme ; Paham filsafat yang berpusat pada bangsa
15.   Nasional yang bersifat positif ; paham berpusat pada bangsa untuk kemerdekaan dan harga diri, tetapi mengormati bangsa lain.
16.   nasionalisme yang bersifat negative ; paham yang berpusat pada bansga, tanpa menghormati bangsa lain-lain.
17.   Dinamika Nasionalisme :
d.    Masa Penjajahan ; nasionalisme menjelma sebagai ideology untuk mengusir penjajah
e.    Masa Kemerdekaan ;
Nasionalisme menjelma sebagai ideology untuk menghadapi system ekonomi colonial
f.    masa pasca kemerdekaan (orde baru dan reformasi) ; nasionalisme menjelma sebagai ideology untuk menghadapi system ekonomi kapitalisme
18.   a. Demokrasi langsung ; semua rakyat bisa mengemukakan pendapatnya secara langsung
b. Demokrasi tidak langsung ; rakyat memilih perwakilannya di DPR atau dewan perwakilan.
10. Dinamika Demokrasi di Indonesia ;
a. masa orde lama ; demokrasi yang berdasarkan konstitusional, maka disebut dengan demokrasi parlementer.
b. Masa orde lama (soekarno) ; demokrasi terpimpin, karena yang berkuasa pemimpin
c. masa orde baru ; Demokrasi pancasila, karena harus berdasarkan nilai-nilai pancasila.
d. masa reformasi ; Demokrasi belajar, karena banyak partai dan demokrasi berpendapat atau demokrasi dengan sistem serangan fajar.
11. HAM ; hak yang dimiliki manusia sejak kandungan tanpa membedakan bangsa, ras, agama, suku dan jenis kelamin, serta bersifat universal.
12. Makna HAM ; a. Realisasinya memenuhi/ mengakui hakekat manusia, b. Bisa terpenuhi bila hidup di dalam masyarakat.
13. Sejarah HAM ; a. Inggris thn. 1215 ”piagam magna charta”, 1689 membahas undang-undang HAK (bill of right di inggris), b. Perancis thn.1789 ”revolusi perancis” membahasa hak-hak manusia, hak-hak warga negara, c. Amerika Serikat thn. 4 juli 1776 ”pernyataan kemerdekaan”, d. Rusia thn.1937, pernyataan hak untuk beristirahat, Hak untuk pekerjaan yang layak. E. Indonesia thn.1945 ”UUD 1945”, membahasa pembukaan, pasalpasal UUD 1945
f. Piagam PBB tahun 1948
13. Wawasan Nasional ; cara pandang suatu bangsa tentang diri dari lingkungan yang berdasarkan filsafat, sejarah, kondisi, geografis, dan proses geografis.
14. Wanus menjiwai tujuan nasional.
15. Hak Warga Negara :
a. pasal 27/1 ; segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
b. pasal 27/2 ; hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.  pasal 27/3 ; hak dalam pembelaan negara
d. pasal 28 ; hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran
e. pasal 29 ; hak untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing
f. pasal 31 ; hak untuk memperoleh pengajaran
- Kewajiban Warga Negara :
a. pasal 27/1 ; Warga negara wajib menjunjung tinggi hukum
b. pasal 30 ; WN wajib ikut serta dalam pembelaan negara
c. WN wajib dan turut membayar pajak
d. WN wajib menghormati HAM
e. WN wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU
16. kewajiban Negara :
a. kewajiban negara sesuai tujuan nasional
19.   Latar Belakang PKN ; sifat heterogen bansga, maka diperlukan PKn untuk mengoptimalkan peran warga Negara dalam mencapai tujuan bersama.
20. Tujuan Nasional ;
i.     Melindungi segenap bangsa
j.     Untuk kesejahteraan rakyat
k.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
l.     Pertahanan nasional
21.   Bangsa ; sekumpulan manusia yang terikat kesamaan bahasa dan wilayah dengan perasaan senasib dan sepenanggungan
22.  Negara ; suatu organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
23.  Nasionalisme ; Paham filsafat yang berpusat pada bangsa
24.  Nasional yang bersifat positif ; paham berpusat pada bangsa untuk kemerdekaan dan harga diri, tetapi mengormati bangsa lain.
25.  nasionalisme yang bersifat negative ; paham yang berpusat pada bansga, tanpa menghormati bangsa lain-lain.
26.  Dinamika Nasionalisme :
g.    Masa Penjajahan ; nasionalisme menjelma sebagai ideology untuk mengusir penjajah
h.    Masa Kemerdekaan ;
Nasionalisme menjelma sebagai ideology untuk menghadapi system ekonomi colonial
i.     masa pasca kemerdekaan (orde baru dan reformasi) ; nasionalisme menjelma sebagai ideology untuk menghadapi system ekonomi kapitalisme
27.  a. Demokrasi langsung ; semua rakyat bisa mengemukakan pendapatnya secara langsung
b. Demokrasi tidak langsung ; rakyat memilih perwakilannya di DPR atau dewan perwakilan.
10. Dinamika Demokrasi di Indonesia ;
a. masa orde lama ; demokrasi yang berdasarkan konstitusional, maka disebut dengan demokrasi parlementer.
b. Masa orde lama (soekarno) ; demokrasi terpimpin, karena yang berkuasa pemimpin
c. masa orde baru ; Demokrasi pancasila, karena harus berdasarkan nilai-nilai pancasila.
d. masa reformasi ; Demokrasi belajar, karena banyak partai dan demokrasi berpendapat atau demokrasi dengan sistem serangan fajar.
11. HAM ; hak yang dimiliki manusia sejak kandungan tanpa membedakan bangsa, ras, agama, suku dan jenis kelamin, serta bersifat universal.
12. Makna HAM ; a. Realisasinya memenuhi/ mengakui hakekat manusia, b. Bisa terpenuhi bila hidup di dalam masyarakat.
13. Sejarah HAM ; a. Inggris thn. 1215 ”piagam magna charta”, 1689 membahas undang-undang HAK (bill of right di inggris), b. Perancis thn.1789 ”revolusi perancis” membahasa hak-hak manusia, hak-hak warga negara, c. Amerika Serikat thn. 4 juli 1776 ”pernyataan kemerdekaan”, d. Rusia thn.1937, pernyataan hak untuk beristirahat, Hak untuk pekerjaan yang layak. E. Indonesia thn.1945 ”UUD 1945”, membahasa pembukaan, pasalpasal UUD 1945
f. Piagam PBB tahun 1948
13. Wawasan Nasional ; cara pandang suatu bangsa tentang diri dari lingkungan yang berdasarkan filsafat, sejarah, kondisi, geografis, dan proses geografis.
14. Wanus menjiwai tujuan nasional.
15. Hak Warga Negara :
a. pasal 27/1 ; segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
b. pasal 27/2 ; hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.  pasal 27/3 ; hak dalam pembelaan negara
d. pasal 28 ; hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran
e. pasal 29 ; hak untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing
f. pasal 31 ; hak untuk memperoleh pengajaran
- Kewajiban Warga Negara :
a. pasal 27/1 ; Warga negara wajib menjunjung tinggi hukum
b. pasal 30 ; WN wajib ikut serta dalam pembelaan negara
c. WN wajib dan turut membayar pajak
d. WN wajib menghormati HAM
e. WN wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU
16. kewajiban Negara :
a. kewajiban negara sesuai tujuan nasional

0 komentar:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info
Free Cheer Cursors at www.totallyfreecursors.com

Pendidikan Kewarganegaraan Copyright © 2009
Scrapbook Mania theme designed by Simply WP and Free Bingo
Converted by Blogger Template Template